Sabtu, 19 Maret 2016

Tugas 3 PKN Universitas Gunadarma



HAM (Hak Asasi Manusia)


  • Pengertian HAM :


Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (yang biasanya disingkat menjadi HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

  • Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli :
1. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.


2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

3. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


4. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


5. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

  • Contoh Hak Asasi Manusia (HAM):
  1. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  2. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  3. Hak untuk hidup.
  4. Hak untuk memperoleh pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
  6. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.

  • Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM) : 
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2.  Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,sosial, dan budaya. 
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. 
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
  • HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia. Seperti pada beberapa pasal dan ayat berikut ini :
  1. Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" 
  2. Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang" 
  3. Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" 
  4. Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara" 
  5. Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" 
  6.  
  • Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) :

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  3. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
 
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  3. Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
 
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
  1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  3. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
  1. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  4. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.

  1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
  1. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  2. Hak mendapatkan pengajaran.
  3. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

  • Hakikat Hak Asasi Manusia :
  1.  HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. 
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  3. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM apabila sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 
  4.  
  • Kesimpulan HAM (Hak Asasi Manusia) :
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia lahir. Hak ini dimiliki oleh manusia bukan karena pemberian  orang lain melainkan pemberian dari Tuhan. setiap manusia di dunia memiliki HAM. Di negara Indonesia sendiri HAM sudah berjalan dengan baik. HAM tidak memandang apapun, tidak memandang gender, agama, suku, bangsa, dan sebagainya. HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan karena HAM diberi oleh Tuhan sejak kita lahir.



Sumber :


http://adrianynwa.blogspot.co.id/2013/03/sejarah-ham-di-indonesia.html


http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html


http://bookandfanfic.blogspot.co.id/2014/08/tugas-ppkn-rangkuman-pengertian-ham.html


wikipedia.com







Tidak ada komentar:

Posting Komentar